Dewa Suartama
12 Januari 2024
Selain memberikan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang bersifat teratur, umumnya perusahaan juga memberikan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur, misalnya bonus atau tunjangan hari raya. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas bonus/THR setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023)?
Sesuai PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, penghitungan masa pajak (Januari–November) dihitung menggunakan tarif efektif bulanan (TER Bulanan) dikalikan penghasilan bruto. Kedua, penghitungan masa pajak terakhir dilakukan dengan mengalikan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh dengan penghasilan kena pajak.
Hal tersebut berdampak pada penghitungan PPh Pasal 21 atas bonus atau THR. Jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur dalam suatu masa pajak, penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto. Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER Bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan.
Ben Laksono (belum menikah) bekerja pada PT Hutan Raya dengan memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000 sebulan. Pada bulan April 2024, Ben memperoleh THR sebesar Rp10.000.000 sehingga total penghasilan Ben pada bulan April sebesar Rp18.000.000. Setiap bulannya Ben membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp100.000.
Berdasarkan ilustrasi di atas, status PTKP Ben adalah TK/0 sehingga masuk kategori TER A sesuai lampiran PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Ben adalah sebagai berikut:
Bulan | Penghasilan Bruto | TER A | PPh Pasal 21 |
---|---|---|---|
Januari | Rp8.000.000 | 1,5% | Rp120.000 |
Februari | Rp8.000.000 | 1,5% | Rp120.000 |
Maret | Rp8.000.000 | 1,5% | Rp120.000 |
Karena Ben menerima THR pada bulan April 2024, jumlah penghasilan bruto yang diterima berubah, sehingga mengakibatkan perubahan tarif. Berikut penghitungan PPh Pasal 21 pada saat Ben menerima THR:
Bulan | Penghasilan Bruto | TER A | PPh Pasal 21 |
---|---|---|---|
April | Rp18.000.000 | 8% | Rp1.440.000 |
Untuk menghitung masa pajak terakhir, pemberi kerja harus menghitung penghasilan kena pajak. Agar lebih mudah, Anda dapat menggunakan Kalkulator PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir dari Ortax. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Categories:
Tax LearningTax Alert
18 Desember 2024
Tax Learning
08 Maret 2021
Tax Learning
17 Januari 2024
Tax Learning
09 Januari 2024
Tax Learning
12 Januari 2024